Mahasiswa Penista Agama Tersangka, Unja  Siapkan Sanksi

Rabu, 28 Maret 2018 - 16:46:41 WIB - Dibaca: 5530 kali

Terduga penista agama saat diamankan Polda Jambi
Terduga penista agama saat diamankan Polda Jambi (Ist/Jambione.com)

Jambione.com, Jambi–Oknum Mahasiswa Universitas Jambi (Unja) pemilik akun Facebook Jose Naldi Pakpahan berinisial RP resmi ditetapkan Polda Jambi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Mahasiswa Semester VI Fakultas Ekonomi ini diduga dengan sengaja memposting kata-kata ujaran kebencian di akun media sosial (medsos). Kini dia ditahan di Polda Jambi untuk proses lebih lanjut.

Wakapolda Jambi, Kombes Pol Ahmad Haydar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, karena postingan tersangka yang melecehkan agama di salah satu grup facebook. Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan gelar perkara.

"Tersangka RP dikenakan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Wakapolda, kemarin kepada wartawan Rabu (28/3) kemarin.

Menurut Haydar, tersangka pertama kali memposting penistaan agama tersebut pada Selasa (27/3) sekitar pukul 13.30 WIB di salah satu forum di facebook. Selanjutnya, tim Cyber memonitor dan mencari keberadaan yang bersangkutan. 

Postingan tersebut kembali diperkuat oleh laporan tiga mahasiswa Unja pada pukul 19.00 WIB. Kemudian dilakukan pencarian dan ditemukan keberadaannya di salah satu kos di Desa Mendalo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. 

Terkait motifasi yang melatarbelakangi tersangka melakukan perbuatan tersebut, Wakapolda belum bisa memastikannya. Menurut dia, sejauh ini tersangka masih diperiksa. Namun, wakapolda memastikan bahwa postingan tersebut sengaja diposting tersangka. 

"Latar belakangnya apakah dulunya bagaimana, kita masih melakukan pemeriksaan. Yang jelas, dia memposting dengan sengaja. Apalagi dia kan sudah kuliah dan tahu mana yang benar," jelas Haydar.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa enam saksi. Diantaranya, mahasiswa dan rekan satu kos tersangka. "Barang bukti yang diamankan berupa satu unit hanphone milik tersangka dan print dari capture dari postingan tersangka," tambah Haydar. 

Nantinya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan urine dan psikologi terhadap tersangka. Ini dilakukan untuk mengetahui apakah tersangka saat memposting tersebut sedang dalam gangguan kejiwaan serta pengaruh narkotika atau tidak. 

Pada kesempatan itu, Wakapolda menghimbau kepada Ormas dan masyarakat Jambi untuk tetap tenang. Percayakan kepada Polri untuk memproses perkara tersebut.  "Kepada masyarakat tolong hindari ujaran kebencian. Menjelekkan orang lain. Hindari semua itu," harap Haydar.

Sementara itu, Rektor Unja Jhoni Najwan melalui humas Akbar mengatakan Unja akan melakukan tindakan tegas terhadap perbutan yang dilakukan oleh mahasiswa kampus orange tersebut dalam penistaan agama. Menurut dia, tidak ada kata tolerir terhadap pelaku penistaan agama. Selain itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlangsung kepada pihak yang berwajib.

" Kita tidak mentolelir tindakan penistaan agama dan ujaran kebencian lainnya. Biarkan proses hukum berjalan. Azas praduga tidak bersalah harus dihormati " ujar Akbar.

Dia juga mengatakan, sangsi tegas terhadap mahasiswa terduga penitsa agama tersebut telah disiapkan oleh pihak rektorat. Akbar juga menghimbau agar tidak terjadi sebuah kondisi yang dimana terjadinya perpecahan dan produksi yang berdampak luas.

"Jika terbukti bersalah secara hukum, maka sanksi berat sudah menunggu. Jika tidak terbukti, rehabilitasi nama yang bersangkutan harus diberikan," katanya

Dia juga berharap persoalan-persoalan seperti tidak boleh lagi terjadi dimana pun, baik di Jambi maupun di daerah lain.(fya)

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA